Menu

Puisi (60) Resensi (19) Opini (17) Sastra (16) Cermin (15) Menjadi guru (13) Teror (9) Sabda Pemilik Kampung (8)

Rabu, 06 April 2011

Profesi Keguruan Selayang Pandang

A. Pengertian dan Syarat-syarat Profesi

1. Pengertian Profesi

Kata “profesi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sutu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang berkualitas tinggi dalam mengabdi untuk mencapai kesejahteraan. Sedangkan Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi adalah:

a. Melayani masyarakat, merupakan pekerjaan yang dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)

b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya).

c. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.

d. Mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).

e. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.

f. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.

g. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri profesi menurut Sanusi et al (1991) adalah

a. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.

b. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.

c. Anggota profesi harus berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.

d. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

2. Syarat-syarat Profesi Keguruan

a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.

Mengajar melibatkan upaya yang didominasi kegiatan intelektual. Oleh sebab itu, mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett, 1963).

b. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.

Anggota suatu profesi hendaknya menguasai bidang ilmu yang membangun kualitas mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.

Dalam bidang pendidikan, mengajar merupakan bidang khusus yang penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Dalam karangan Enclyclopedia of Educational Research terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang tubuh ilmu khususnya.

c. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama.

Pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional sedangkan pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional.

Persiapan profesional harus memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan kursus sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.

d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung.

Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat, sebab tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional.

e. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri.

Baku jabatan guru banyak diatur oleh pihak pemerintahan atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru seperti yayasan pendidikan swasta.

f. Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

Mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Jabatan guru sebagai jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.

Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat profesi seperti:

1. Standar unjuk kerja.

2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi dengan standar kualitas.

3. Akademik yang bertanggung jawab.

4. Organisasi profesi.

5. Etika dan kode etik profesi.

6. Sistem imbalan.

7. Pengakuan masyarakat

3. Perkembangan Profesi Keguruan

Guru-guru Indonesia pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Pada zaman kolonial Belanda, berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru yang didirikan di Solo tahun 1852.

Karena kebutuhan guru mendesak maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru, yaitu: 1) guru lulusan sekolah guru , sebagai guru berwenang penuh. 2) guru buakn lulusan sekolah guru tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru. 3) guru bantu, 4) guru yang dimagangkan kepada guru senior dan 5) guru yang diangkat karena keadaan yang mendesak.

B. Kode Etik Profesi Keguruan

1. Pengertian kode etik

Istilah kode etik terdiri dari dua kata yaitu “kode” dan “etik”. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak, adat, dan cara hidup. Etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang disebut dengan “kode”. Kode etik secara harfiah berarti sumber etik. Etika artinya hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi kode etik guru dapat diartikan aturan tata susila

Menurut Westby Gibson, kode etik (guru) dikatakan sebagai suatu statemen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam mengatur tingkah laku guru.

Guru yang profesional perlu memiliki kode etik untuk mengatur pekerjaannya selama dalam pengabdian. Bila guru telah melakukan perbuatan amoral berarti guru tersebut telah melanggar kode etik guru. Sebab kode etik guru sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi guru itu sendiri.

2. Tujuan Kode Etik

Kode etik memiliki tujuan dalam suatu profesi yaitu untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Menurut R.Hermawan S. 1979 tujuan profesi adalah:

a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

Setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai tindak-tanduk yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar.

b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.

Yang dimaksud kesejahteraan disini meliputi kesejahteraan lahir maupun kesejahteraan batin.

c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

Tujuan kode etik merupakan ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pengabdiannya.

d. Untuk meningkatkan mutu profesi.

Kode etik juga merupakan norma-norma dan dianjurkan agar para anggota selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesinya.

e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

Setiap anggota diwajibkan untuk aktif berpartisipasi membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang.

3. Penetapan Kode Etik.

Kode etik ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi sehingga kode etik tidak dapat dilakukan secara perorangan melainkan dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi dari organisasi.

4. Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Sanksi dalam pelanggaran kode etik ada dua yaitu: 1) Sanksi moral, sebab kode etik merupakan landasan moral sehingga apabila guru melanggar kode etik maka dapat dikenai sanksi moral. 2) Sanksi dikeluarkan dari organisasi, sanksi ini merupakan sanksi terberat dalam profesi keguruan.

5. Kode Etik Guru Indonesia

a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.

b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.

e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.

h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.

C. Organisasi Profesional Keguruan

1. Fungsi Organisasi Profesional Keguruan

Fungsi dari organisasi profesional keguruan yaitu:

a. Profesi mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah organisasi.

b. Untuk mewujudkan aspirasi guru di Indonesia

c. Untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.

d. Untuk meningkatkan sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru sera meningkatkan kesejahteraan mereka.

2. Jenis-jenis Organisasi Profesional Keguruan

Jenis-jenis organisasi dalam profesi keguruan antara lain:

a. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

b. Ikatan Sarjan Pendidikan Indinesia (ISPI)

c. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)

d. Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN)

e. Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)